Sehingga, pada tanggal 30 November, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap dari sisi formil dan materil.
"Dan sekali lagi saya sampaikan, intensitas komunikasi dan kordinasi tetap dijaga, dan dijalani dengan baik. Karena bahwa kasus ini adalah kasus biasa yang menjadi luar biasa karena banyak variabel permasalahan tadi," kata Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilaksanakan secepatnya.
Tanggal 1 Desember 2016, penyidik polri sudah berhasil untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Kenapa demikian? Karena sambil meneliti berkas perkara, dan setelah menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap, jaksa peneliti pun segera kita perintahkan membuat surat dakwaan," kata Prasetyo.
Prasetyo membantah adanya tekanan dalam memproses perkara Ahok.
"Tidak ada permintaan politk apapun. semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada. Tidak ada agenda apapun, kecuali ingin mempercepat penyelesaian," kata Prasetyo.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi