TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan kronologi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Penyidik Polri menyatakan Ahok sebagai tersangka dan memulai proses penyidikan pada tanggal 16 November 2016.
Kemudian, berkas perkara kasus Ahok dinyatakan selesai dalam waktu 9 hari.
"Sebelum penyidikan memang sudah dilakukan secara intensif penyelidikan perkara tersebut. Dan bahkan, di luar kebiasaan, penyelidikan kasus Ahok ini pun telah ditempuh satu kebijakan out of the box yaitu melakukan gelar perkara, kendati masih dalam tahap penyelidikan ini sebenarnya sifatnya sangat confendisial, sangat rahasia," kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Namun, Prasetyo mengatakan gelar perkara dibuka ke publik untuk merespon permintaan dan harapan masyarakat.
Saat penyelidikan kasus Ahok, Prasetyo mengatakan semua pihak diundang mulai saksi fakta, saksi ahli, ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi dan ahli kriminologi.
"Sehingga itu pula kemungkinan mempelancar penyelidikan, penyelidikan itu dilakukan dalam waktu 9 hari," kata Prasetyo.
Prasetyo mengaku kaget mengenai berkas perkara Ahok yang cepat selesai.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Awalnya, penyidik menginformasikan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 2 Desember 2016.
Ternyata, penyidik merasa hasil penyelidikan selesai dan dipercepat satu minggu.
Berkas diserahkan pada 25 November saat Kejaksaan Agung menggelar Rakernas di Bogor.
"Saya ingin menyampaikan, betapa kami sejak awal melakukan komunikasi dan kordinasi secara intensif, bahwa semenjak penyelidikan kami pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagau jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa senior," kata Prasetyo.
Prasetyo lalu memerintahkan jaksa peneliti tidak libur.
Hari Sabtu-Minggu, jaksa peneliti diminta untuk segera melakukan penelitian tahap pra penuntutan.
Sehingga, pada tanggal 30 November, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap dari sisi formil dan materil.
"Dan sekali lagi saya sampaikan, intensitas komunikasi dan kordinasi tetap dijaga, dan dijalani dengan baik. Karena bahwa kasus ini adalah kasus biasa yang menjadi luar biasa karena banyak variabel permasalahan tadi," kata Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilaksanakan secepatnya.
Tanggal 1 Desember 2016, penyidik polri sudah berhasil untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Kenapa demikian? Karena sambil meneliti berkas perkara, dan setelah menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap, jaksa peneliti pun segera kita perintahkan membuat surat dakwaan," kata Prasetyo.
Prasetyo membantah adanya tekanan dalam memproses perkara Ahok.
"Tidak ada permintaan politk apapun. semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada. Tidak ada agenda apapun, kecuali ingin mempercepat penyelesaian," kata Prasetyo.