TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tengah menelusuri dan mencari alat bukti keterlibatan musisi Ahmad Dhani dan pengamat politik M Hatta Taliwang dalam kasus permufakatan makar kelompok Rachmawati Soekarnoputri.
Bukti petunjuk yang didapat penyidik, kedua orang tersebut ikut hadir dalam pertemuan rencana makar kelompok Rachmawati Soekarnoputri dkk.
"Ahmad Dhani di antaranya ada di sana. Makanya sedang kami dalami keterkaitan dia ke situ. Yang jelas indikasi ke sana ada," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Sebelumnya, Ahmad Dhani termasuk dalam 11 orang yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016.
Baca: Buru Penyandang Dana Ratna Sarumpaet Cs, Mabes Polri Temukan Bukti Transfer Dana
Delapan orang, termasuk Rachmawati Soekarnoputri, ditangkap atas sangkaan rencana permufakatan makar dengan mendompleng massa aksi unjuk rasa di Silang Monas untuk menduduki Gedung DPR/MPR RI.
Namun, pada saat penangkapan itu, Ahmad Dhani ditangkap atas sangkaan pelanggaran Pasal 207 tentang penghinaan penguasa atau badan hukum.
Baca: Polda Metro Jaya: Jangan Percaya Isu Petinggi TNI AD Marah Terkait Penangkapan Kivlan Zein
Belakangan penyidik juga mempunyai bukti Ahmad Dhani dan M Hatta Taliwang juga ikut dalam pertemuan kelompok Rachmawati.
"(Hatta Taliwang) belum (ditangkap), sedang kita cari," jelasnya.
Menurut Iriawan, bertambahnya jumlah tersangka kasus makar ini akan tegantung hasil pengembangan penyidikan.
Iriawan menegaskan, pihaknya menangkap 8 orang, termasuk Rachmawati Soekarnoputri dan dua jenderal purnawirawan TNI, karena telah mempunyai alat bukti yang cukup perihal rencana permufakatan makar yang mendompleng unjuk rasa damai di Silang Monas Jakarta pada 2 Desember 2016.
Rencana itu di antaranya dilakukan dalam beberapa pertemuan para tersangka di kediaman Rachmawati Soekarnoputri.
Beberapa barang bukti seperti transfer sejumlah dana terkait rencana terseburt juga sudah didapatkan penyidik.
"Kita tidak mungkin ceroboh mengambil orang tanpa bukti permulaan yang cukup," tandasnya.