TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menelusuri keterlibatan musisi Ahmad Dhani merencanakan makar.
Dhani diamankan bersama dengan 10 orang tokoh lainnya pada Jumat (2/12/2016) pagi, sesaat sebelum aksi damai 212 digelar di Monas.
"Ahmad Dhani diantaranya ada di sana dan makanya kami akan dalami keterkaitan dia disitu. Yang jelas indikasi ke sana ada," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, kepada wartawan, Selasa (6/12/2016).
Baca: Diduga Terlibat Perencanaan Makar, Polisi Buru Hatta Taliwang
Sebanyak 8 orang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Mereka yaitu, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas.
Baca: Polisi Dalami Keterlibatan Ahmad Dhani dan Hatta Taliwang dalam Kasus Makar
Sementara itu, Rizal Kobar dan Jamran selain dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar, kemudian Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan Ahmad Dhani dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
"Kami tak mungkin ceroboh mengambil orang tanpa bukti permulaan yang cukup," tambahnya.