Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak awal disahkan, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah menjerat sekitar dua ratus orang.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan dengan revisi UU ITE, bukan berarti jumlah kasus akan semakin banyak.
Kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016), ia mengatakan ancaman bagi pelaku penyebar informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai yang diatur di pasal 27 ayat 3 adalah 6 tahun penjara.
Dengan ancaman di atas 5 tahun maka polisi bisa melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kemarin kan karena tuntuannya enam tahun (penjara), (pelaku) ditahan dulu, pasti nanti ke depannya tidak lagi begitu, karena revisi ini jadi lebih baik,"terangnya.
Salah satu tugas pemerintah saat ini adalah mensosialisasikan sejumlah revisi undang-undang tersebut ke masyarakat.
Rudiantara mengatakan fokus pemerintah adalah melakukan sosialisasi ke tempat-tempat di mana seseorang sempat dipidanakan karena melanggar pasal tersebut.
"Misalkan di Lombok, kita (sosialisasi) dengan masyarakat di sana dan dengan penegak hukum di sana. Ada di Makassar kita ke sana," terangnya.
Kata dia pemerintah saat ini tugasnya tidak hanya menjadi pemadam kebakaran yang bertindak setelah terjadi suatu kasus.
Menkominfo menyebut saat ini pemerintah juga fokus dalam mengedukasi masyarakat untuk bergiat di dunia maya secara sehat, dan bertanggungjawab dalam menyebarkan informasi.