News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

SETARA: Cepatnya Pelimpahan Kasus Ahok ke Pengadilan, Jaksa Tidak Serius

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tebalnya berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama yg menurut Jampidum Noor Rachmad berjumlah 826 halaman dan cepatnya proses penetapan P21 dan pelimpahan ke pengadilan semakin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara serius berkas perkara itu.

"Bagaimana mengkaji 826 halaman hanya dalam waktu yg sangat singkat?," demikian Hendardi, Ketua SETARA Institut dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (6/12/20116).

Menurut Hendardi, alasan memenuhi kehendak publik sehingga kasus itu dipercepat justru menegaskan bahwa trial by mob bekerja efektif dan mempengaruhi independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana dalam peristiwa pidana.

Jika tekanan publik menjadi variabel yg berpengaruh pada proses penegakan hukum, jelasnya, maka ini sangat membahayakan sistem peradilan Indonesia ke depan. Cepat dan tanggap itu tidak berarti menegasikan proses yang fair, karena fair trial adalah hak setiap orang.
.
Kejaksaan sama sekali tidak menjalankan perannya sebagai dominus litis atau pengendali penyidikan oleh kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Kejaksaan lebih menyerupai sebagai tukang pos yg hanya mengantarkan berkas dari kepolisian ke pengadilan.

Inti dari asas dominus litis ini adalah adanya kontrol secara seksama untuk mendeteksi potensi penyimpangan yg kemungkinan terjadi pada proses penyidikan.

Hingga proses pelimpahan berkas, tampak bahwa profesionalisme dan imparsialitas Kejaksaan Agung terus dipertaruhkan. Kinerja kali ini telah menambah daftar panjang kegagalan Jaksa Agung dalam memimpin Korps Adhyaksa.

"Apapun obsesi Jokowi untuk menjawab kehadiran negara melalui penegakan hukum yang adil akan sulit terwujud. Sudah cukup alasan untuk Jokowi mengganti posisi Jaksa Agung dengan sosok baru yang lebih kredibel dan berintegritas," jedlas Hendardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini