News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Foto Kapolri Bersanding dengan Tokoh PKI DN Aidit di Facebook Dinilai Meresahkan Masyarakat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016). Rapat tersebut membahas beberapa isu terkini, di antaranya kesiapan Polri dalam pengamanan Pilkada 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan postingan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian disandingkan dengan pemimpin PKI DN Aidit di media sosial Facebook akan berdampak pada masyarakat.

"Saya khawatir postingan ini mampu menggiring opini seakan-akan Polri itu sama dengan PKI, ini yang tak boleh terjadi," ujar Kombes Wahyu Hadiningrat, kepada wartawan, Rabu (7/12/2016).

Dia menjelaskan, saat ini banyak tautan di media sosial dengan isi menjelekkan Polri.

Baca: Istri Sri Bintang Pamungkas: Suami Saya Ditangkap Seperti Zaman PKI

Tautan itu yang dikhawatirkan menggiring opini publik dan menimbulkan perlawanan pemerintah.

"Kami harus lebih intelek lagi jika ingin mengunggah sesuatu. Jangan sampai memperkeruh suasana," tambahnya. 

Aparat kepolisian mengungkap kasus pencemaran nama baik kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 

MRN (46), narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang, menyandingkan foto Tito dan tokoh Partai Komunis Indonesia, DN Aidit.

Di foto hasil editan tersangka itu Tito dan Aidit tampak dibuat mirip.

Foto dan tulisan itu diunggah tersangka sebanyak lima kali di akun Facebook miliknya.

Perbuatan pelaku itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Gambar dan tulisan yang diunggah tersangka tersebut besifat pencemaran nama baik.

Dia tak hanya dianggap mencemarkan nama baik Kapolri, tetapi juga terhadap Presiden Jokowi dan Buya Syafii.

Dalam kasus ini, polisi menyita handphone merk samsung yang digunakan tersangka di dalam penjara, berikut alamat akun email dan medsos tersangka. 

Ke depan, polisi masih akan melengkapi berkas perkara tersebut dan mengirimkannya ke Kejati DKI Jakarta.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undanf RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini