Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi meminta seluruh pihak menghormati peradilan dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Komisi Yudisial juga mengimbau kepada seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan dan menyampaikan apapun aspirasinya secara layak dan terukur.
"Kepada seluruh pihak, saya meminta hormati peradilan kita, komentari secara proper dan tanpa menyerang individu," kata Farid Wajdi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Ia pun berpesan agar seluruh pihak menempuh upaya apapun sesuai aturan.
"Berbagai tindakan diluar pakem tadi akan berpotensi menciderai tujuan penegakan hukum itu sendiri," katanya.
Farid mengingatkan apapun keputusannya harus diterima dan menggunakan jalur sesuai aturan apabila belum puas.
"Sementara jika diduga terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA," katanya
KY juga berjanji akan tetap melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut.
Pemantauan akan dilakukan KY baik secara terbuka maupun tertutup.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan.
Apapun temuan KY nantinya akan diproses setelah semua proses Hukum selesai.