News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Cecar Ganjar Pranowo 18 Pertanyaan Terkait Korupsi Proyek KTP Elektronik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo keluar dari gedung KPK Jakarta usai diperiksa, Rabu (7/12/2016). Ganjar Pranowo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan aliran uang ke anggota Komisi II DPR RI saat pembahasan anggaran KTP elektonik tahun anggaran 2011-2012.

Ganjar yang saat itu duduk di Komisi II hari ini diperiksa sekitar tujuh jam terkait penganggaran KTP elektronik.

"Ada pertanyaan apakah di komisi dua ada pembagian uang apakah Pak Ganjar menerima atau nggak. Saya jawab tidak, kebetulan tadi ada salah satu yang langsung dikonfrontasi ke saya, ya saya jawab apa adanya, ya saya senang," kata Ganjar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Saat pemeriksaan tersebut, Ganjar juga ditanyai mengenai anggaran KTP elektronik yang mencapari Rp 6 triliun.

Baca: Jafar Hapsah Bantah Terima Uang Korupsi KTP Elektronik

Akan tetapi, Ganjar mengaku anggaran tersebut sebenarnya wajar karena membutuhkan berbagai peralatan dan dilakukan secara bertahap atau proyek multi years.

Ganjar mengatakan pihaknya tidak mencurigai konsorsium pemenang tender terkait harga tersebut.

Menurut Ganjar, KPK langsung mencurigai konsorsium.

"Yang curiga kan KPK. Saya sih tidak ikuti soal yang sudah detil, kita ikuti yang soal manfaat. Persiapan pelaksanaan untuk single identity number lalu persiaoan Pemilu Pilkada. Kita lebih ke situ," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Baca: KPK Telusuri Tagihan KTP Elektronik Sebesar Rp 1,2 Triliun

Ganjar mengaku diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka korupsi KTP elektronik.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini