TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan bahwa status tanggap darurat di Aceh diterapkan hingga 20 Desember 2016.
Hal itu dilakukan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Soedarni, melalui surat Nomor 39/PER/2016 yang berlaku untuk tiga kabupaten yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Pidie dan Bireuen.
"Penetapan tanggap darurat diperlukan untuk memudahkan penanganan darurat dan kemudahan akses menggunakan potensi sumber daya yang ada," jelas Sutopo melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Baca: BNPB Prediksi Masih Banyak Korban Gempa Aceh di Bawah Reruntuhan Bangunan
Hingga saat ini, Data Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga pukul 15.00 WIB menyebutkan korban meninggal berjumlah 94 jiwa, 91 korban jiwa berasal dari Pidie Jaya, 2 korban jiwa berasal dari Bireuen, dan satu lainnya dari Pidie.
Sedangkan luka berat berjumlah 128 jiwa dan luka ringan 489 jiwa yang sebagian besar berasal dari Pidie Jaya.
Baca: Gempa Aceh, Suami Istri Terkubur Puing Ruko Berlantai Empat
Sebagian korban luka-luka dirujuk ke rumah sakit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tgk Chik Ditiro Sigli.
"Pos dibuka di RSUD ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan korban yang dirawat," tambahnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan hasil kaji cepat kerusakan akibat dampak gempa ini menyebutkan 161 rumah rusak berat dan 105 ruko di Pidie Jaya serta bangunan publik lain, seperti 14 masjid, 1 sekolah dan 1 kesehatan.