News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akui Bersalah, Rohadi Terima Divonis 7 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Kepada hakim, Rohadi mengaku bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi mengurus suap perkara pencabulan anak dengan terdakwa artis kondang Saipul Jamil.

"Saya bersalah dan saya menerima yang mulia," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).

Putusan hakim terhadap Rohadi lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK seberat 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 Juta.

Baca: Terima Suap Saipul Jamil, Panitera Rohadi Dihukum 7 Tahun Penjara

Sementara Jaksa KPK pun menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam hal ini, Hakim menimbang hal yang meringankan, Rohadi belum pernah dihukum, sopan, terus terang mengakui dan menyesali perbuatan serta memiliki tanggungan keluarga.

Sementara yang memberatkan, Rohadi dinilai mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mencederai amanat yang diberikan kepadanya.

Hakim John Halasan Butar-butar menyatakan Rohadi terbukti menerima suap Rp 50 juta Samsul, Berthanatalia dan Kasman Sangaji untuk pengurusan penunjukan majelis hakim perkara pencabulan Saipul.

Rohadi juga menerima Rp 250 juta dari Samsul, Bertha dan Kasman, serta Saipul untuk menjadi penghubung dengan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, agar menjatuhkan vonis kepada mantan suami Dewi Perssik tersebut.

Hanya saja, majelis menyatakan tidak ada kesepakatan antara Ifa dan Rohadi terkait penerimaan uang sebesar Rp 250 juta.

Terkait putusan hakim, Rohadi menerima vonis, sedangkan jaksa pikir-pikir.

Menurut Hakim, perbuatan Rohadi telah menciderai amanat sebagai panitera. Perbuatannya juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini