TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mendalami keterlibatan aktivis Mohammad Hatta alias Hatta Taliwang terkait perencanaan makar terhadap pemerintah.
Untuk sementara, Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penulisan ujaran kebencian di media sosial.
Dia diamankan di kediamannya Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
"Sedang kami dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan, Kamis (8/12/2016).
Hatta diduga telah memposting di media sosial Facebook terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang isinya disinyalir dapat menimbulkan permusuhan.
Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk sementara ini. Nanti, kami dalami dengan temuan. Akan, kami kembangkan. Kami kan belum memeriksa dia," katanya.