News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Khawatir RUU Antiterorisme Ciptakan 'Camp Guantamo'

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil bertajuk Masalah RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang digelar di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Agus Sudibyo menanggapi rencana DPR melakukan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme yang merubah pendekatannya menjadi 'war model',

Ia mengungkapkan kekhawatirannya akan terulangnya kasus yang terjadi di Camp Guantanamo, Kuba, bila RUU tersebut benar-benar dilakukan.

"Nah yang saya khawatir dengan Undang-Undang seperti ini, apa yang terjadi di Camp Guantanamo itu terjadi lagi," ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).

Ia pun menjelaskan kasus yang terjadi di camp tersebut sangat diskriminatif rerhadap para pelaku teror.

Para teroris tidak pernah mendapatkan hak apapun sebagai seorang manusia.

"Suatu area dimana hukum, Undang-Undang yang melindungi prinsip-prinsip dasar HAM itu tidak berlaku sama sekali karena dia seorang tersangka teroris," kata Agus.

Agus menambahkan, 'matinya' Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap para teroris malah dilakukan oleh pihak militer.

"Dan pelakunya, kalo kita lihat Camp Guantanamo itu bukan polisi, tapi militer," jelas Agus.

Lebih lanjut, ia ingin mengedepankan HAM yang harus dilakukan oleh setiap negara dalam menangani tiap tindak kejahatan, termasuk terorisme.

Bila teroris tersebut merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), maka pemerintah tidak boleh mengabaikan hak tersebut.

"Setiap orang, termasuk para teroris itu juga warga negara, kalau dia orang Indonesia, dia tidak bisa dikecualikan," papar Agus.

Para teroris, kata Agus, masih memiliki hak yang juga dimiliki warga negara pada umumnya.

"Dia (teroris) punya hak untuk dilindungi, dia punya hak untuk didampingi oleh pengacara," tegas Agus.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam konferensi pers yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil bertajuk 'Masalah RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme' yang digelar di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini