TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pemufakatan makar.
Argo menyebutkan, polisi telah mengantongi nama dari bukti transfer terkait rencana makar itu.
Untuk menyidiki aliran dana tersebut, polisi akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada (bukti transfer). Nanti kita akan mengajak PPATK juga (untuk menyelidiki aliran dan)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Baca: Daftar Nama-nama Orang yang Disebut Penyandang Dana Rencana Makar, Eggi Sudjana Protes
Argo menjelaskan, saat ini polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan aliran dana tersebut.
"Sedang kita kumpulkan (barang bukti). Sedang kita dalami karena kan banyak toh. Dia (penyandang dana) enggak ngasih langsung gitu, tidak. Kecil, kecil, kecil," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Baca: Buru Penyandang Dana Ratna Sarumpaet Cs, Mabes Polri Temukan Bukti Transfer Dana
Sebanyak tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Ketujuh orang tersebut berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Caranya, dengan menghasut massa yang mengikuti doa bersama pada Jumat (2/12/2016).
Penulis : Akhdi Martin Pratama