TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mendaftarkan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen memori banding kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka beralasan mengajukan banding karena vonis hakim tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan dan keterangan ahli dari pihak terdakwa.
>