TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menahan aktivis Hatta Taliwang, sejak Jumat (9/12/2016) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengonfirmasi penahanan Hatta Taliwang tersebut.
"Sudah. Tadi pagi," ujar Argo, kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan salah satu alasan penahanan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
"Dia sudah tersangka ya salah satunya takut menghilangkan barang bukti," kata dia.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hatta Taliwang.
Ini dilakukan untuk mencari tahu keterlibatan merencanakan makar terhadap pemerintah.
"Kami juga masih memerlukan keterangan lanjutan, belum selesai," katanya.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan aktivis Mohammad Hatta alias Hatta Taliwang di kediamannya rumah susun (Rusun) Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
Hatta diduga telah memposting di media sosial Facebook terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA)yang isinya disinyalir dapat menimbulkan permusuhan.
Yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).