TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hatta Taliwang, tersangka kasus UU ITE karena menyebarkan postingan SARA di facebooknya resmi dilakukan penahanan pada Jumat (9/12/2016) dini hari tadi.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan alasan Hatta Taliwang ditahan diantaranya untuk mempermudah pemeriksaan.
Selain itu, dikhawatirkan Hatta Taliwang melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya.
"Dalam kaitan kasus ini terus dilakukan pengembangan ke tersangka lain. Kami akan tegakkan hukum," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, Jumat (9/12/2016) di Mabes Polri.
Martinus melanjutkan minggu depan, Hatta Taliwang masih akan diperiksa dan dikonfirmasi untuk mendapatkan informasi tambahan dalam kaitan pemufakatan jahat.
Sebelumnya aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan aktivis Mohammad Hatta alias Hatta Taliwang di kediamannya rumah susun (Rusun) Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
Hatta diduga telah memposting di media sosial Facebook terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang isinya disinyalir dapat menimbulkan permusuhan.
Atas perbuatannya, Hatta ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).