News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Terjerat Kasus

Dahlan Iskan Tersedu Baca Eksepsi, Pengunjung Sidang Ikut Menangis

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO DOK - Terdakwa, Dahlan Iskan saat menjalani sidang kedua terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/12). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, Dahlan Iskan menolak semua dakwaan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Selain sidang kasus dugaan penistaan agama yang dijalani Basuki Tjahaja Purnama, agenda sidang penting lainnya yang juga menyita perhatian adalah sidang yang dijalani Dahlan Iskan.

Sama halnya dengan Ahok, Dahlan Iskan hari ini juga menjalani sesi pembacaaan nota keberatan atau eksepsi.

Dia tampak tersedu-sedu saat membaca beberapa tekanan kalimat yang dibaca dari gadget yang dibawanya di hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/12/2016).

Dalam eksepsi yang dibacakan sekitar 15 menit itu, Dahlan menceritakan kronologi saat dia bersedia ditunjuk gubernur Jawa Timur yang saat itu yang dijabat Imam Utomo, untuk menyembuhkan perusahaan daerah yakni PT Panca Wira Usaha yang sedang sakit parah.

Dahlan juga menyebut selama menjabat dia tidak sepeserpun menerima gaji.

Bahkan untuk kegiatan usaha ke luar kota dan ke luar negeri dia mengaku merogoh koceknya sendiri.

"Tidak hanya itu yang mulia, saya bahkan menjaminkan harta saya pribadi untuk mencari kredit, karena semua bank sudah tahu bahwa PT PWU sedang sakit dan tidak berkenan memberikan kredit," katanya.

Dahlan menolak menceritakan semua pengorbanan dirinya untuk PT PWU karena dia takut amal kebaikannya itu tidak diterima oleh Tuhan.

Sebagian pengunjung sidang ikut meneteskan air mata saat Dahlan mulai tersedu-sedu membacakan eksepsinya.

Dalam kasusnya tersebut Dahlan meminta majelis hakim yang dipimpin Tahsin, untuk melihat secara jernih.

Penjualan aset di Kediri dan Tulungagung yang dimaksud Dahlan sudah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Meski begitu, Dahlan mengaku tetap berhati-hati dan berkirim surat ke DPRD Jawa Timur.

"Jawaban DPRD jelas, kami diminta patuh UU PT untuk menjual aset tersebut. Ini sudah jelas," katanya.

Dahlan menyebut kasusnya lebih bernuansa dipaksakan untuk kepentingan tertentu.

Karena itu Dahlan meminta majelis hakim membuat masyarakat percaya kepada aparat hukum dan tidak membuat masyarakat apatis terhadap proses hukum.

"Bagaimana caranya, yang mulia hakim lebih tahu caranya," tutup Dahlan.

Dalam persidangan tersebut, hadir sejumlah tokoh diantaranya, Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, pakar ekonomi senior Universitas Indonesia, Faisal Basri, serta Pakar Komunikasi Politik, Effendi Ghazali.

Di persidangan pekan lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD juga hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Dahlan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini