TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hatta Taliwang ditangguhkan penahanannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Selasa (13/12/2016).
Hatta yang mengenakan sandal dan kemeja garis-garis coklat terlihat melangkah keluar dari gedung Direskrimsus pada Rabu sore setelah enam hari mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya.
Hatta berterimakasih pada penyidik kepolisian dan berjanji akan tetap kooperatif menjalani penyidikan.
"Saya terima kasih ke polisi yang sudah bekerja profesional dalam tugasnya sebagai abdi negara untuk penanganan masalah keamanan sejak proses ditangkap hingga penahanan, semua berlangsung tertib, baik, tidak ada pelanggaran HAM, dan sebagainya, jadi saya harus hargai itu," kata Hatta, di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Hatta dibebaskan dari tahanan setelah kemarin, kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan menjamin anak kedua Hatta, Rezqa Rencana Islami (30).
Kuasa hukum Hatta dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan, mengatakan pihaknya telah memenuhi semua persyaratan penangguhan penahanan.
"Bang Hatta ini tidak akan lari, tidak akan mengulangi lagi, tidak menghilangkan barang bukti. Yang pasti akan sangat kooperatif yang ada di surat penangguhan," kata Hisar.
Selanjutnya, Hisar mengatakan tak akan mengajukan praperadilan untuk kliennya.
Dia memilih mengikuti proses penyidikan hingga terbukti kebenarannya.
Hatta Taliwang ditangkap Polda Metro Jaya di Rusun Bendungan Hilir, Kamis (8/12/2016).
Polisi telah menetapkan Hatta sebagai tersangka karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
Hatta juga diduga terlibat upaya makar karena diketahui turut hadir dalam pertemuan dengan para tokoh yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar.(Nibras Nada Nailufar)