TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna membantah pernyataan sekretaris jenderal Forum Umat Islam (FUI) yang menyebut penasehat hukum terdakwa menggunakan ayat Al-Quran dalam nota pembelaan dan eksepsi.
"Tidak ada ayat Al-Quran di dalamnya kan saya yang susun eksepsi dan nota pembelaan," ujar Sirra Prayuna sambil meninggalkan lokasi sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016) siang.
Sirra Prayuna mengaku tim penasehat hukum sudah layangkan nota keberatan terhadap dakwaan kepada jaksa.
Ia menjelaskan jika nota keberatan diterima maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dan jika ditolak maka akan ada pembuktian.
"Ya kira-kira sidang ini akan memakan waktu sekitar 2-3 bulan," kata Sirra Prayuna.