News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MKD Minta Baleg Revisi UU MD3, Jumlah Pimpinan MPR/DPR Ditambah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rapat internal Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan revisi UU MD3 dibahas pada program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 atau Prioritas 2017. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya membuat keputusan tersebut setelah memproses laporan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tentang kelalaian Mantan Ketua Badan Legislatif Sareh Wiyono dalam merevisi UU nomor 17/2014 tentang MD3 menjadi UU nomor 42/2014.

MKD Minta Baleg Revisi UU MD3, Jumlah Pimpinan MPR/DPR Ditambah Sedangkan, kursi pimpinan DPR dan MPR tidak ditambahkan.‎

"Kita menerima laporan, dia (Sareh Wiyono) dianggap lalai sehingga tidak membahas dan mengupayakan adanya penambahan kursi di Pimpinan DPR dan MPR," kata Dasco ketika dikonfirmasi, Rabu (14/12/2016)

MKD DPR lalu bersidang dan tidak menemukan unsur kesengajaan. Melainkan, adanya dinamika politik yang terjadi pada saat itu. Dasco mengatakan situasi yang terjadi Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) masih tarik menarik sehingga pimpinan MPR/DPR tidak ditambahkan.

"Lalu, belakangan ada wacana revisi UU MD3. Wacana kocok ulang di MPR dan AKD. Kemungkinan ada kegaduhan. MKD dalam kode etiknya bisa penindakan pencegahan atau cara lain," kata Dasco.

Politikus Gerindra itu mengatakan keputusan MKD diketok pada 9 Desember 2016 kemudian diserahkan ke Badan Legislasi untuk segera ditindaklanjuti. ‎‎

"Dalam putusan itu (Sareh) memang tidak terbukti bersalah. Tapi kemudian kita kanalisasi perubahan UU MD3 hannya terbatas pada 1 pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu," katanya.

Mengenai jumlah pimpinan yang akan berjumlah enam orang, Dasco menilai hal tersebut tidak menjadi permasalahan. Sebab, pimpinan hanya mengatur lalu lintas kebijakan.
 
"Kalau Pimpinan DPR tidak tercapai kesepakatan bisa di Bamus. Keputusan tinggi di Paripurna. Jadi tidak ada masalah," kata Dasco.

Rapat internal Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 atau Prolegnas Prioritas 2017. Hal itu terkait keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Hari ini kita pleno merespon untuk menindaklanjuti daripada keputusan MKD. Soal nanti 2016 tinggal berapa hari, itu bisa dibahas atau tidak, itu tergantung daripada keputusan politik," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Bila dianggap penting, kata Firman, revisi UU MD3 bisa dibahas melalui pimpinan DPR dan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Sehingga bisa diambil keputusan revisi UU MD3 dibahas saat masa reses atas seizin Pimpinan DPR.

"Itu clear, boleh didalam masa reses AKD (alat kelengkapan dewan) melakukan persidangan asal ada izin dari pimpinan DPR melalui rapat bamus. Kalau tidak, maka itu harus masuk di prolegnas 2017, jadi dilanjutkan. Jadi hanya itu saja keputusannya hari ini," kata Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini