News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara Ahok Akan Minta Video Gus Dur Ditayangkan di Persidangan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap meminta video Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ditayangkan dalam persidangan.

Penanyangan video tersebut ditolak majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

"Iya itu lah satu sebenarnya harapan ahok supaya publik memahami jalan pikiran beliau ketika dia dalam proses kontestasi di Bangka Belitung," kata penasehat hukum Ahok, Sirra Prayuna, di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Sirra mengatakan Ahok saat itu juga menghadapi persoalan politik.

Dimana, tidak ada ruang bagi orang tidak seiman untuk menjadi pemimpin.

Kemudian, kata Sirra, Gus Dur menjelaskan kepada masyarakat esensi surat Al Maidah tersebut.

Baca: PKB Sebut Ahok Baru Kenal Gus Dur Saat Calon Gubernur Babel

Baca: Alasan Ahok Ingin Putar Video Gus Dur di Persidangan

Sirra mengatakan kepemimpinan dalam konteks Pilkada bahwa Bupati, Walikota, Gubernur merupakan pembantu dan pelayan rakyat.

"Bukan dalam konteks yang selama ini di pahami. Itun yang dijelaskan, pasti diputar untuk pembuktian nanti," kata Sirra.

Sebelumnya, terdakwa kasus Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim memutarkan video dan memperlihatkan selebaran tentang propaganda larangan memilih pemimpin non-Muslim.

"Mengenai permintaan terdakwa dan kuasa hukum, kami sudah bermusyawarah, tidak perlu ditayangkan saat ini," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto, di eks-Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).

Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal serupa.

Permintaan Ahok mengenai penayangan video Gus Dur, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, dan selebaran-selebaran yang menyebut larangan memilih pemimpin non-Muslim agar tidak diperlihatkan pada tahap eksepsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini