News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Suap Irman Gusman, Pasangan Suami-Istri Ini Dituntut 4 dan 3 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan isrinya, Memi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Xaveriandy Sutanto dan Memi diduga memberikan suap kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman terkait kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pasangan suami istri pengusaha Xaveriandy Sutanto dan Memi masing-masing empat tahun dan tiga tahun penjara.

Jaksa menilai, Direktur CV Semesta Berjaya itu terbukti menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebesar Rp 100 juta terkait pengupayaan alokasi kuota gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Selain hukuman penjara, keduanya juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa satu dan dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (13/12/2016).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Keduanya juga kurang berterus terang.

Sementara yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama dalam persidangan.

Jaksa menilai, ada kerja sama yang sedemikian rupa antara Xaveriandy dan Memi untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman.

Xaveriandy dan Memi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Irman yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK di rumah dinasnya, 16 September 2016 lalu.

Tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Dirut Perum Bulog dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

Dalam persidangan, Xaveriandy dan Memi mengajukan surat permohonan pada majelis hakim terkait pengajuan sebagai justice collaborator.

Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango memutuskan untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini