TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani akan dimintai keterangan terkait keterlibatan aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) dalam perencanaan makar.
Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Dhani pada Jumat (16/12/2016).
Informasi ini disampaikan oleh pengacara Razman Arif Nasution.
Dia mengaku mendapatkan informasi Dhani akan diperiksa setelah yang bersangkutan memberitahu.
"Saya tadi malam di telepon Dhani. Dan ketemu jam 11 malam. Beliau bilang, saya (Dhani,-red) diperiksa Jumat terkait Sri Bintang. Sudah ada panggilan terkait saksi bapak Bintang Pamungkas," ujar Razman, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Namun, kata Razman, Dhani merasa heran atas pemanggilan itu.
Ini karena suami Mulan Jameela itu mengaku tak mengenal SBP.
Musisi grup band Dewa 19 itu baru bertemu dengan SBP di Mako Brimob pada Jumat (2/12/2016), saat diamankan karena dugaan keterlibatan makar.
"Saya tak pernah bertemu, tak pernah rapat. Saya hanya ketemu di Mako Brimob," kata Razman.
Selain itu, kepada Razman, Dhani mengaku tidak tepat diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat SBP.
Ini karena, dia, dijerat aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Masih dipertimbangkan akan hadir atau tidak. Pasal saya ITE, kenapa saya harus jadi saksi kasus makar," katanya.