TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, surat yang dilayangkan kepada anggota DPR RI asal Fraksi Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, bukan panggilan untuk pemeriksaan.
Penyelidik mengundang Eko untuk mengklarifikasi pemberitaan di media.
Sebuah media online menuliskan bahwa Eko menganggap rencana aksi teroris di Kompleks Kepresidenan hanya pengalihan isu.
"Kalau undangan kan tidak ada sanksi apa-apa. Datang atau tidak datang tidak masalah," ujar Rikwanto kepada Kompas.com, Kamis (15/12/2016).
PAN sebelumnya protes atas pemanggilan Bareskrim Polri terhadap kadernya.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, Polri arus mengantungi izin presiden sebelum memanggil anggota DPR.
Rikwanto menegaskan, undangan klarifikasi berbeda dengan panggilan untuk pemeriksaan.
"Tidak perlu ada surat karena berbeda. Kalau panggilan ada sanksi hukumnya (jika tidak hadir. Kalau undangam kan sifatnya untuk interview, mengkarifikasi," kata Rikwanto.
Penyelidik, kata Rikwanto, hanya ingin mengklarifikasi kebenaran pernyataan Eko dalam berita tersebut.
Namun, Eko memutuskan untuk tidak hadir atas saran partainya.
Rikwanto belum memastikan apakah penyelidik akan kembali mengundang Eko untuk mengklarifikaai pemberitaan itu.
"Belum ada rencana," kata Rikwanto.
Dalam berita itu, Eko menyebut pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016), merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebelumnya, Yandri menyatakan bahwa Eko tak pernah memberi pernyataan seperti itu atau diwawancarai terkait hal tersebut.
Justru Eko mengapresiasi kerja Polri yang bisa mengantisipasi sedini mungkin sehingga ledakan bom tersebut dapat dihindari.
"Padahal, belum tentu benar apa yang diucapkan, bisa jadi media yang salah. Tapi pihak kepolisian sudah memanggil untuk diperiksa," kata Yandri.
Oleh karena itu, PAN akan menelusuri penyebab pemanggilan Eko oleh Bareskrim Polri. Termasuk wartawan media online yang mengutip pernyataan Eko tersebut.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita