TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menunggu sikap DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keputusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Fahri memenangkan gugatan mengenai pemecatannya dari PKS.
DPP PKS lalu menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Saya tunggu saja. Saya tunggu apapun respons yang akan dilakukan pimpinan partai. Bagi saya satu tahap sudah selesai," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Fahri berharap pimpinan DPP PKS dapat menaati keputusan pengadilan tersebut. Ia pun meminta hak-haknya sebagai kader dikembalikan.
"Jangan lakukan hal-hal yang bertentangan pengadilan. Itu akan memberikan efek lain nantinya," kata Fahri.
Sebelumnya, DPP PKS bereaksi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah memenangkan Fahri Hamzah.
Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru menilai putusan tersebut merupakan ancaman bagi eksistensi partai politik di Indonesia.
Putusan tersebut mengakibatkan partai politik tidak dapat menegakan aturan partai yang terkandung dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan pedoman partai politik dalam menjalankan roda organisasi.
Termasuk dalam hal memecat anggotanya yang melanggar AD/ART.
Majelis hakim, kata Zainuddin, dalam memutuskan perkara gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS juga telah mengesampingkan ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik yang telah mengatur secara khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai politik.
Meskipun demikian, Zainuddin tetap menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Zainudin menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kami menyatakan banding atas putusan ini!” kata Zainuddin.