TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Sri Bintang Pamungkas (SBP) menilai penyidik Polda Metro Jaya telah mengabaikan hak-hak kliennya selama menangani kasus makar.
Sampai saat ini, SBP belum mendapat penangguhan penahanan.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu di Cibubur tanpa berkoordinasi dengan penasehat hukum.
Penasehat hukum SBP, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya telah bersikap kooperatif saat diperiksa penyidik.
Menurut dia, SBP hanya tak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait unsur pokok perkara makar.
Ini karena SBP merasa tak melakukan perbuatan itu.
"Kami kaget-kaget semua. Kalau sampai pak Bintang tak dikeluarkan karena tak kooperatif, tak kooperatif di mana? Apanya yang tak kooperatif," ujar Razman kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Akhirnya, penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti karena SBP tak mau kooperatif saat dimintai keterangan.
"Barang bukti anda cari sendiri. Silakan dicari, tetapi libatkan kami sebagai penasehat hukum. Kami dianggap apa. Tolong jangan represif kok seperti ada yang dikejar," kata dia.
Dia menilai ada perbedaan perlakuan antara SBP dengan tujuh tersangka yang diduga terlibat makar dan permufakatan jahat.
Sebab, hanya SBP saja yang masih menjalani penahanan.
"Hak-hak tersangka diabaikan. Kalau ada yang mengatakan makar, mana? Pak Bintang kok istimewa banget. Jangan khawatir, dia tak mungkin jatuhkan Jokowi. Kalau alat bukti lengkap buat apa digeledah lagi. Sampai digeledah-geledah gitu," katanya.