TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI, Djasarmen Purba menjelaskan bahwa dirinya saat ini tidak nyaman menjadi anggota dewan perwakilan karena terdapat perbedaan pendapat antara dirinya dengan anggota DPD lainnya.
Hal itu berdasar pada ketidakjelasan dalam menyusun tata tertib mengenai masa jabatan pimpinan DPD.
"Faktanya kami tidak nyaman menjadi anggota DPD saat ini, karena fokus kami terpecah hanya untuk mengurus masa jabatan," katanya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/12/2016)
Diuraikan olehnya, kondisi belakangan ini, yaitu terpilihnya Mohammad Soleh menggantikan Irman Gusman hanya sampai enam bulan saja, setelah itu akan ada pergantian selanjutnya.
DPD, sebagai sebuah lembaga negara, kata Djasarmen harus terus bekerja sesuai dengan aturan yang ada dengan tugas, pokok dan fungsinya dan berharap tidak tersita hanya untuk melakukan pemilihan pimpinan.
"Bahwa tegas masa jabatan kami sebagai anggota adalah lima tahun sebagaimana presiden dan lembaga lainnya yang dipilih melalui proses pemilu. Begitu juga dengan pimpinan kami yang masih satu kesatuan dengan anggota," kata dia.
Dirinya berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat segera menjelaskan hal tersebut yang tercakup dalam Pasal 300 ayat 2 UU mengenai lembaga MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3).