TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan meminta keterangan dari Buni Yani, Ahmad Dhani, dan Permadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
"Kita hari Selasa sudah mengirimkan panggilan, besok (16/12/2016) pagi kita undang, kita panggil sebagai saksinya Pak Sri Bintang Pamungkas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Argo tidak menjelaskan hubungan ketiga saksi itu dengan Sri Bintang. Ia mengatakan, penentuan saksi yang akan dipanggil menjadi kewenangan penyidik.
Sri Bintang Pamungkas disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Adapun Buni Yani saat ini berstatus tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang diunggah pada akun Facebook miliknya serta terkait caption dalam unggahan tersebut.
Sementara itu, Dhani menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa. Polisi juga menyebut adanya indikasi upaya makar yang dilakukan oleh Dhani.
Penulis : Nibras Nada Nailufar