Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus makar dan permufakatan jahat sudah sesuai standar operasional (SOP).
Namun, apabila ada keluhan dari Sri Bintang Pamungkas (SBP), tersangka kasus makar dan permufakatan jahat, maka dia, mempersilahkan menempuh jalur hukum.
"Semua kegiatan oleh penyidik sudah disiapkan. Seandainya dia rasakan ada sesuatu yang tak sama silahkan. Kami sudah ada lembaga yang mengatur, silahkan kalau mau melapor yang sudah sesuai aturan," ujar Argo, Jumat (16/12/2016).
Saat melakukan penggeledahan, kata dia, penyidik sudah mempunyai izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Selain itu, penyidik juga memberitahu RT dan RW setempat.
Menurut dia, penyidik telah menyampaikan pemberitahuan kepada penasehat hukum. Walaupun belakangan penasehat hukum Sri Bintang Pamungkas mengklaim tak ada pemberitahuan.
"Semua sudah. Sampai membawa pak RT dan RW. Penyidik sudah siap semua. Sudah memberitahu ada penggeledahan. Ada semua administrasi," kata dia.
Dia menjelaskan, penggeledahan merupakan upaya penyidik untuk mencari barang bukti terkait keterlibatan Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri dalam perencanaan makar.
Upaya ini dilakukan setelah, Sri Bintang Pamungkas dinilai tak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Ini adalah bagian dari proses penyidikan kasus makar ya, polisi geledah berkaitan dengan kasus makar. Kami akan cari alat bukti sebanyaknya untuk melanjutkan penyidikan," tambahnya.