TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rapat Paripurna DPR RI Kamis (15/12/2016) kemarin, sepakat mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi undang-undang.
Pengesahan UU Jasa Konstruksi ini salah satunya bertujuan untuk meningkatkan daya saing jasa konstruksi dalam negeri di era persaingan global.
Ketua Komisi V Fary Djemy Francis mengatakan RUU Jasa Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR RI telah dibahas bersama pemerintah sejak 27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus secara intensif serta menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah.
UU Jasa Konstruksi yang telah disahkan merupakan pengganti UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang terdiri dari 12 Bab dan 46 pasal. Sedangkan UU Jasa Konstruksi yang baru terdiri dari 14 bab dan 106 pasal. Rapat Paripurna DPR RI dihadiri Menkumham
Yasonna Laoly mewakili Presiden, Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib, mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang tengah berada di Aceh mendampingi Presiden RI Joko Widodo.
Pendapat akhir pemerintah yang dibacakan Menkumham Yasonna Laoly menyatakan UU
Jasa Konstruksi yang baru tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR. Akan tetapi mencakup penyelenggarakan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.
VIDEO: Detik-detik Mobil Brio Merah Masuk Jurang, Sempat Tabrak Pembatan Jalan - Tribunpekanbaru.com
Detik-detik TKP Kasus Subang Digaris Polisi, Sempat Ada 2 Wanita Cengengesan Intip Lokasi Pembunuhan
Beberapa substansi penting UU Jasa Konstruksi yang baru yang disepakati pemerintah dan DPR RI,adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat, dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.
Kemudian meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dam sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Lalu, lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.
Juga adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak menganggu proses pembangunan.
Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia
Termasuk penetapan standar renumerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi. Selain itu adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi.
Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).