Bentuk pengendalian kemenaker terhadap pekerja asing yakni dengan mengharuskan perusahaan melbatkan warga negara indonesia di tempat kerjanya.
Perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan pekerja asing pada semua jenis pekerjaan.
"Yang tidak boleh diduduki warga asing sesuai dengan Keputusan Menteri yakni bagian personalia," klaimnya.
Menurut Rahmawati tidak mudah bagi perusahaan atau pengguna membawa TKA ke Indonesa. Terdapat sejumlah syarat yang harus dpenuhi persyaratan sebelum menggunakan jasa orang asing di Indonesia.
Pertama yakni, perusahaan atau pengguna harus terlebih dahulu mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Indonesia, sebelum pekerja tersebut datang.
"Dari RPTKA itu nanti akan diketahui jumlah tenaga kerja yang didatangkan, serta jabatan yang akan diduduki,' katanya.
Setelah mengurus RPTKA menurut Rahmawat maka perusahaan atau pengguna mengajukan IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing). IMTA tersebut dikeluarkan Kemenaker dan dapat diperpanjang di daerah sesuai tempat warga asing tersebut bekerja.
"Dari IMTA tersebut dketahui nanti, apakah bekerjanya jangka panjang atau pendek,?" paparnya.
Dokumen IMTA yang dikeluar kan menurut Rahmawati sudah terhubung dengan imigrasi. Nantinya sesuai dengan IMTA maka akan diproses visa tenaga kerja asing tersebut.
Dalam kesempatan itu juga diungkap mengenai wacana para tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dengan syarat harus bisa berbahasa Indonesia.
Tapi ada aturan di dalamnya, berdampingan mereka wajib berbahasa Indonesia, berjalan sambil bekerja dia harus bisa bahasa Indonesia, para tenaga kerja asing ini," katanya
"Dalam era MEA ini beberapa perusahaan malah ingin menggunakan bahasa Inggris. Ini kan untuk pembelajaran juga, ini efek positifnya untuk TKI jadi bisa bahasa Inggris," sambungnya.