News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada 21.000 Tenaga Kerja Asal China di Indonesia, Izin Kerja Hanya Enam Bulan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas Imigrasi Mataram.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengendalian dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rahmawati Yaunidar membantah tegas ada 10 juta tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Indonesia.

Ia memastikan,  di seluruh Indonesia hanya 21 ribu TKA Tiongkok yang bekerja di sejumlah perusahaan di Indonesia.

"Mereka itu legal dan mendapatkan pengawasan dari Kemenaker," katanya dalam Seminar Nasional "Serbuan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia" di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (17/12) kemarin.

Dari jumlah tersebut sebanyak 60 persennya bekerja dengan menggunakan izin jangka pendek.

Izin tersebut berlaku hanya enam bulan dan tidak dapat diperpanjang."Setelah selesai mereka harus pulang," ujarnya.

Kebanyakan para TKA tersebut bekerja pada sektor konstruksi. Mereka memasangkan alat atau menerapkan teknologi yang digunakan Indonesia dari negara Tiongkok.

"Kebanyakan mereka bekerja pada bidang konstruksi, sekarang kan banyak tuh proyek-proyek. Jadi kebanyakan dari mereka memasangkan alat yang dibeli Indonesia," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dan termakan isu-isu mengenai banyaknya TKA asal Tiongkok bekerja di Indonesa termasuk pada sektor informal. 

Menurut Rahmawati, pihaknya melakukan fungsi pengendalian agar adanya TKA tersebut tidak mengganggu iklim kerja di Indonesia. "Selama peraturan tersebut dijalankan saya rasa itu tidak akan terjadi," katanya.

Dijelaskan, izin jangka pendek tersebut diberikan kepada warga asing yang bekerja dalam bidang pemasangan alat atau mesin pada sejumlah proyek. Seperti, konstruksi, smelter,dan lainnya.

Sementara izin jangka panjang baru diberikan jika pekerja asing tersebut menduduki posisi komisaris, keuangan, manajer keuangan, dan projek manajer.

"Karena mereka bertanggung jawab proyek dan keuangan, nanti kalau pulang siapa yang mengurusi gaji," katanya.

Menurut Rahmawati pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan izin baik itu jangka pendek ataupun jangka panjang terhadap ribuan pekerja asing secara sekaligus. Rahmawati mengatakan hanya puluhan izin kerja yang diberikan secara sekaligus.

"Jadi saya tidak percaya apabila ada ribuan pekerja asal Tiongkok misalnya dtemukan bekerja di perusahaan, karena kita mengeluarkan secara bertahap dan itu jangka pendek," paparnya.

Bentuk pengendalian kemenaker terhadap pekerja asing yakni dengan mengharuskan perusahaan melbatkan warga negara indonesia di tempat kerjanya.

Perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan pekerja asing pada semua jenis pekerjaan.

"Yang tidak boleh diduduki warga asing sesuai dengan Keputusan Menteri yakni bagian personalia," klaimnya.

Menurut Rahmawati tidak mudah bagi perusahaan atau pengguna membawa TKA ke Indonesa. Terdapat sejumlah syarat yang harus dpenuhi persyaratan sebelum menggunakan jasa orang asing di Indonesia.

Pertama yakni, perusahaan atau pengguna harus terlebih dahulu mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Indonesia, sebelum pekerja tersebut datang.

"Dari RPTKA itu nanti akan diketahui jumlah tenaga kerja yang didatangkan, serta jabatan yang akan diduduki,' katanya.

Setelah mengurus RPTKA menurut Rahmawat maka perusahaan atau pengguna mengajukan IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing). IMTA tersebut dikeluarkan Kemenaker dan dapat diperpanjang di daerah sesuai tempat warga asing tersebut bekerja.

"Dari IMTA tersebut dketahui nanti, apakah bekerjanya jangka panjang atau pendek,?" paparnya.

Dokumen IMTA yang dikeluar kan menurut Rahmawati sudah terhubung dengan imigrasi. Nantinya sesuai dengan IMTA maka akan diproses visa tenaga kerja asing tersebut.

Dalam kesempatan itu juga diungkap mengenai wacana para tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dengan syarat harus bisa berbahasa Indonesia. 

Tapi ada aturan di dalamnya, berdampingan mereka wajib berbahasa Indonesia, berjalan sambil bekerja dia harus bisa bahasa Indonesia, para tenaga kerja asing ini," katanya

"Dalam era MEA ini beberapa perusahaan malah ingin menggunakan bahasa Inggris. Ini kan untuk pembelajaran juga, ini efek positifnya untuk TKI jadi bisa bahasa Inggris," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini