TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan banyak bicara mengenai persidangannya, Selasa (20/12/2016) besok.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar persidangan, besok.
Agendanya, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan pendapatnya atas nota keberatan yang disampaikan Ahok.
Menanggapi itu, Ahok enggan banyak bicara.
"Saya tidak tahu, tanya jaksa saja. (Persiapannya) ya datang saja," ucap Ahok di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Dalam persidangan perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso pekan lalu, Ahok didakwa telah melakukan penodaan terhadap Al Quran, ulama, dan umat Islam.
Menurut Jaksa Penuntut Umum perbuatan Ahok yang menempatkan Surat Al-Maidah Ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam rangka Pilkada DKI Jakarta dipandang sebagai penodaan terhadap Al Quran.
Namun, dalam eksepsinya, Ahok mengaku tidak berniat menistakan satu agama ataupun golongan tertentu.