Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah bagian dari hukum positif di Indonesia.
"Fatwa MUI itu bukan hukum positif di Indonesia di negara NKRI ini," tegasnya saat ditemui di Kampus Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12/2016).
Dia juga menjelaskan organisasi masyarakat yang menggunakan Fatwa tersebut sebagai alasan untuk melakukan sweeping ke sejumlah pertokoan dan pusat perbelanjaan tidak dapat dibenarkan.
"Tidak bisa dibenarkan jika orang ini yang beralasan melakukan sosialisasi, justru membuat takut masyarakat lainnya," kata dia.
Diketahui puluhan orang yang berasal dari Front Pembela Islam (FPI) sempat menyambangi sejumlah pertokoan dan pusat perbelanjaaan di Surabaya.
Mereka beralasan ingin melakukan sosialisasi Fatwa MUI yang menyebutkan agar tidak menggunakan atribut nonmuslim kepada karyawan di setiap pusat perbelanjaan.