News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Ahmad Dhani Sebut Seluruh Parpol Setuju UUD 45 Dikembalikan, Kecuali PDIP

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dan Farhat Abbas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani tetap berpendapat upaya mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 ke bentuk aslinya bukan perbuatan makar.

Dia pun yakin di tahun mendatang akan ada sidang istimewa MPR untuk mengubah konstitusi Indonesia ke bentuk yang telah ditetapkan presiden pertama RI, Soekarno.

Musisi yang tengah giat berpolitik ini, bahkan mengklaim hampir seluruh partai politik di parlemen sudah setuju wacana tersebut.

"Saya yakin karena hampir semua partai sudah setuju, hampir semua partai sudah setuju untuk kembali ke UUD 45. Tinggal satu partai yang belum setuju yaitu PDIP," kata Dhani sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/12/2016).

Baca: Alasan Ahmad Dhani Tidak Bayar Uang Sewa Mobil Komando untuk Operasional Aksi 212

Meski demikian, Dhani sangat yakin tidak ada lagi perlawanan politik di parlemen untuk agenda itu.

"Sudah setuju, DPR sudah setuju. Silahkan tanya ke ketua MPR," sebutnya.

Pemilik Republik Cinta Management ini juga membantah pengembalian UUD 1945 ke bentuk asal sebagai upaya makar.

Terkait upaya mendorong konstitusi kembali ke bentuk yang belum diamandemen, bisa dikaitkan sebagai perbuatan makar atau tidak, disebut Dhani hanya bisa ditafsirkan ahli hukum.

"Jangan tanya ke selain ahli hukum tata negara dan hukum pidana," katanya.

Sebagai informasi, jelang aksi 212 polisi menangkap beberapa aktivis terkait dugaan perencanaan makar di beberapa tempat berbeda.

Ahmad Dhani ditangkap pada dini hari di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta. Sedangkan, Sri Bintang diciduk pada pagi hari di rumahnya, bilangan Ciracas, Jakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Dhani kembali dilepas tapi dinyatakan sebagai tersangka dugaan penghinaan kepala negara yang diatur dalam Pasal 207 KUHP. Sedangkan Sri Bintang menjadi tersangka dugaan makar dan tetap ditahan.

Untuk mendalami perkara yang menjerat Sri Bintang, polisi memeriksa beberapa pihak. Termasuk Ahmad Dhani dan Buni Yani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini