Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno berharap seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk jujur dalam melaporkan dana kampanye.
Karena KPUD hanya melakukan audit terhadap dana kampanye yang dilaporkan saja.
Apabila terdapat sumbangan dana kampanye tidak dilaporkan, hal itu di luar kewenangan KPU.
"Kita berharap tim pasangan calon atau juga calon gubernur bupati dan walikota itu juga berlaku jujur," ucap Sumarno di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016)
Karena itu, Sumarno juga meminta masyarakat turut serta mengawasi kegiatan kampanye setiap pasangan calon.
Jika dirasa sudah melampaui batas, maka bisa dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu.
"Misalnya kegiatan calon itu begitu banyak, (atau) kegiatan yang nilainya besar, kalau diakumulasi itu melampaui, nah itu bisa dilaporkan ke Bawaslu atau KPU," ujar Sumarno.
Diketahui, sesuai aturan KPU batas maksimal sumbangan kampanye yang diberikan perorangan yakni Rp 75 juta.
Sedangkan kelompok atau swasta berbadan hukum Rp 750 juta.
KPU juga menetapkan maksimal sumbangan dana kampanye yang terkumpul Rp 203 miliar selama masa kampanye berlangsung.