News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

KPU DKI Minta Seluruh Peserta Pilkada Jujur Laporkan Dana Kampanye

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno berharap seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk jujur dalam melaporkan dana kampanye.

Karena KPUD hanya melakukan audit terhadap dana kampanye yang dilaporkan saja.

Apabila terdapat sumbangan dana kampanye tidak dilaporkan, hal itu di luar kewenangan KPU.

"Kita berharap tim pasangan calon atau juga calon gubernur bupati dan walikota itu juga berlaku jujur," ucap Sumarno di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016)

Karena itu, Sumarno juga meminta masyarakat turut serta mengawasi kegiatan kampanye setiap pasangan calon.

Jika dirasa sudah melampaui batas, maka bisa dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu.

"Misalnya kegiatan calon itu begitu banyak, (atau) kegiatan yang nilainya besar, kalau diakumulasi itu melampaui, nah itu bisa dilaporkan ke Bawaslu atau KPU," ujar Sumarno.

Diketahui, sesuai aturan KPU batas maksimal sumbangan kampanye yang diberikan perorangan yakni Rp 75 juta.

Sedangkan kelompok atau swasta berbadan hukum Rp 750 juta.

KPU juga menetapkan maksimal sumbangan dana kampanye yang terkumpul Rp 203 miliar selama masa kampanye berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini