News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Tolak Revisi UU MD3 Jika Hanya Untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muh. Asri Anas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyampaikan keberatan tentang rencana revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Sekretaris Kelompok DPD di MPR RI Muh Asri Anas mengatakan pihaknya menolak jika revisi UU MD3 hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, untuk kepentingan elite politik atau pihak tertentu.

"Jika pemerintah mendukung revisi UU MD3 berarti tidak ada bedanya dengan DPR yang kerap hanya berpikir UU bisa diubah untuk 'syahwat' kekuasaan," kata Asri Anas dalam keterangannya, Rabu (21/12/2016).

Menurut Anggota Komite I DPD RI ini, jika ada penambahan ketua di DPR dan MPR maka selayaknya menjadi formula bersama.

Sebab, UU MD3 bukan hanya mengatur DPR tapi juga 4 lembaga legislatif lainnya yakni MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Jika pimpinan DPR ditambah alasannya adalah maksimalisasi tugas dan seyogyanya DPD juga ada penambahan pimpinan sama dengan MPR juga ada penambahan pimpinan," ujarnya.

Senator asal Sulawesi Barat ini mengatakan jika ada penambahan pimpinan di MPR maka penambahan itu bukan untuk memberi ruang PDIP tapi untuk membangun keseimbangan politik.

"MPR terdiri dari DPD dan DPD maka jika pimpinannya 7 seharusnya DPD juga mendapatkan jatah 3 tiga pimpinan MPR," ujar Asri.

Selain itu, kata dia, jika penambahan pimpinan untuk memberi porsi pada PDIP maka saya akan menggalang dukungan untuk "protes" di paripurna MPR RI.

"Harusnya revisi UUMD3 masukkan poin penguatan DPD. Penguatan DPD khususnya kewenangan penentuan/pngawasan transfer daerah, dan fungsi supervisi penyusunan peraturan daerah (Perda)," kata Asri.

Dijelaskan ada kesalahan konstruksi berpikir selama ini bahwa masa tugas legislatif daerah harus dapat persetujuan legislatif/Mendagri.

"Ini kesalahan konsep ketatanegaraan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini