News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Sri Bintang Pamungkas Pilih Dipenjara Agar Hukum Ditegakkan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Bintang Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan upaya makar, Sri Bintang Pamungkas mengaku lebih memilih mendekam di balik jeruji besi ketimbang menghirup udara bebas tetapi hukum di Indonesia belum berkeadilan.

Hal ini diungkapkan Sri Bintang kepada kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution saat dia menjenguk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"'Saya lebih baik di dalam (penjara) saja. Biar aja di dalam untuk selamanya, yang penting hukum berjalan sebagaimana mestinya'. Kan aneh itu. Ya begitulah maunya," ujar Razman menirukan ucapan Sri Bintang di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).

Baca: Ratna Sarumpaet Sedih Sri Bintang Pamungkas Ditahan

Razman menyampaikan, kekecewaan itu diungkapkan Sri Bintang karena permohonan penanangguhan penahanannya tidak dikabulkan oleh polisi.

Padahal, para tersangka dugaan makar lainnya tidak ditahan oleh polisi.

Menurut Razman, tuduhan akan melakukan upaya makar terhadap kliennya tidak mendasar.

Baca: Ratna Sarumpaet Bantah Makar, Kapolda Metro: Biarin Saja Ngomong Begitu

Sebab, menurut dia, Sri Bintang tidak punya pengaruh besar untuk membuat massa melakukan makar.

"Sri Bintang juga sama, minta negara diperkuat, hukum ditegakkan, dia cuma berkirim surat agar diganti pemerintahan kalau tidak ada perubahan dari hari ke hari kan aspirasi," kata Razman.

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016.

Sejak ditangkap hingga saat ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penulis : Akhdi Martin Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini