Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang tutup tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait pelanggaran hak anak yang mencapai 3.581 kasus di sepanjang 2016.
Berdasarkan data yang dirilis KPAI, kasus tertinggi anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.002 kasus disusul kasus terkait keluarga dan pengasuhan alternatif mencapai 702 kasus.
Kemudian, 414 kasus terkait pornografi dan cyber crime. Selain itu, sedikitnya 328 kasus merupakan pelanggaran anak dalam pendidikan.
"Tahun 2016, deretan kasus pelanggaran terhadap anak terus terjadi dengan berbagai pola dan bentuknya. Terjadi pergeseran dominasi kasus, kasus cyber crime menempati urutan ke tiga kemudian disusul kasus pendidikan," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di kantornya, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Adanya pergeseran ini menunjukkan advokasi secara masif telah dilakukan oleh KPAI terhadap pemerintah, Pemda, organisasi profesi pendidik, satuan pendidikan dan madrasah terkait urgensi perwujudan sekolah ramah anak, sudah menunjukkan hasil positif.
"Faktanya, cukup banyak sekolah yang menginisiasi menjadi sekolah ramah, baik berbasis di kota besar maupun daerah," kata Asrorun.
"Namun sisi lain, kejahatan pornografi dan cyber yang menjadikan anak sebagai korban dan pelaku, saat ini semakin serius sehingga memerlukan komitmen negara untuk memberikan proteksi secara optimal," lanjutnya.(*)