Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, kementerian Dalam Negeri, Irman.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Irman sebagai tersangka.
"Irman diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana terhadap Irman setelah dirinya menghuni tahanan sejak Rabu (21/12/2016).
Saat penahanan tersebut, Irman tidak banyak berkomentar.
Dia mengaku akan mengikut proses hukum di lembaga antirasuah itu.
"Ikuti saja, KPK sudah punya SOP (standard operating procedure)," kata Irman sebelumnya.
Irman diketahui telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.