Hanya ada seorang keponakan dan beberapa pria berambut cepat dan berbadan tegap berdiri di belakang Fahmi saat dibawa ke mobil tahanan.
Namun, dua jam setelah penahanan itu, tiga orang kerabat Fahmi mendatangi kantor KPK.
Ia datang dengan membawa sebuah tas hijau berisi pakaian ganti, seperti kemeja kaos, celana panjang training dan beberapa bungkus berisi obat. Kemudian mereka menitipkan barang-barang tersebut kepada petugas jaga KPK.
Seorang petugas KPK menjelaskan kepada mereka, anggota keluarga baru bisa membesuk Fahmi Darmawansyah di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Senin, 26 Desember 2016.
Namun, anggota keluarga harus meregistrasi data pembesuk ke penyidik terkait sebelum membesuknya.
Fahmi akhirnya ditahan penyidik KPK di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016) petang. Ia ditahan selaku tersangka penyuap Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama (Deputi Inhuker) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, terkait pengadaan lima unit monitoring satelit Bakamla 2016.
"Saudara FD ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya, Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jakarta.
Menurut Febri, seharusnya Fahmi Darmawansyah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap pengadaan Satelit Monitoring Bakamla senilai Rp220 miliar, untuk tersangka Deputi Bakamla, Eko Susilo Hadi. Namun, Fahmi tidak datang. Fahmi baru mendatangi kantor KPK pada Jumat, 23 Desember 2016, pukul 09.00 WIB.
Menurutnya, penyidik mengambil keputusan untuk menahan Fahmi Darmawansyah, pada kedatangannya ke kantor KPK ini. Sebab, Fahmi Darmawansyah selaku salah seorang pemilik saham PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) dan pemilik PT Merial Esa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap pasca-dua dua orang anak buahnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyuap Deputi Inhuker Bakamla, Eko Susilo Hadi, pada Senin, 19 Desember 2016.
Penyidik baru bisa menahan suami Inneke Koesherawati tersebut lantaran berada di luar negeri saat dilakukan OTT.
Saat dilakukan OTT hari itu, tim KPK hanya bisa menangkap Deputi Inhuker Bakamla, Eko Susilo Hadi; serta dua direksi PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
"FD bagian dari tersangka yang sudah ditetapkan setelah OTT dilakukan. Dan ketika penetapan tersangka itu dilakukan, KPK cukup yakin bahwa empat orang tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan," papar Febri.
Adapun alasan subjektif penyidik menahan Fahmi Darmawansyah, yakni agar tidak melarikan diri ke luar negeri saat penyidik memerlukan keterangannya.
"Hal paling penting adalah adanya equal treatment terhadap para tersangka dari OTT," jelasnya.