News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Sangkal Insiasi Suap Pejabat Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Syok Saat Ditahan KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (23/12/2016). Fahmi Darmawansyah ditahan setelah menyerahkan diri terkait dugaan kasus suap pengadaan lima unit alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Febri menambahkan, penyidik akan mengembangkan kasus suap pengadaan spek di Bakamla ini, termasuk pihak inisiator pemenangan proyek dan pemberian uang suap.

Untuk diketahui, Pada Rabu, 14 Desember 2016, tim KPK melakukan OTT terhadap Deputi Inhuker sekaligus mantan Pelaksana tugas Sekretaris Utama (Plt Sestama) Bakamla, Eko Susilo Hadi; serta dua orang direksi PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Ketiganya ditangkap di kantor lama Bakamla, Jalan Dr Soetomo nomor 11, Pasar Baru, Jakarta Pusat, seusai serah terima uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Singapura senilai Rp2 miliar.

Pemberian uang dari pihak PT MTI ini diduga suap atau timbal balik atas jasa Eko Susilo Hadi memenangkan perusahaan tersebut dalam lelang pengadaan Satelit Monitoring Bakamla Tahun Anggaran APBN-P 2016 senilai Rp 220 miliar.

Diketahui, Eko Susilo Hadi sempat merangkap jabatan sebagai Deputi Inhuker dan Plt Sestama yang berwenang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bakamla.

Uang sebesar Rp2 miliar yang diberikan oleh pihak PT MTI ini adalah uang muka dari 'deal' commitmen fee 7,5 persen dari nilai proyek untuk Eko Susilo Hadi.

Hasil pengembangan penyidikan KPK, diduga Fahmi Darmawansyah terlibat penyuapan kedua anak buahnya itu.

Setelah penangkapan tersebut, KPK menetapkan Deputi Inhuker sekaligus mantan Plt Sestama Bakamla, Eko Susilo Hadi sebagai tersangka penerima suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUH-Pidana.

Sementara, dua direksi PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta pemilik saham PT MTI, Fahmi Darmawansyah, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Fahmi Darmawansyah merupakan pengusaha sekaligus putra pemilik gedung Menara Saidah.

Pernikahan Fahmi Darmawansyah dan aktris Inneke Koesherawati digelar di gedung Menara Saidah pada 2 April 2004. Sementara, prosesi akad nikah dilangsungkan di rumah keluarga Fahmi, Jalan Imam Bonjol nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat. Belakangan rumah tersebut dijadikan kantor PT Merial Esa.

Hubungan Fahmi Darmawansyah dan M Adami Okta terjalin melalui gedung Menara Shahidah. Diketahui, M Adami Okta merupakan Manajer Umum PT Gamlindo Nusa, pengelola gedung tersebut.

Selain dalam usaha IT dan Telekomunikasi, Fahmi juga dikenal sebagai pengusaha di bidang perhotelan. Fahmi melalui perusahaannya juga disebut-sebut berpartisipasi dalam beberapa pengadaan perangkat lunak di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Penasihat hukum Fahmi, Maqdir Ismail, juga mengaku kaget atas penahanan kliennya ini. Sebab, semula ia dan pihak KPK sudah sepakat untuk menghadirkan Fahmi ke kantor KPK untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus meminta klatifikasi dugaan keterlibatannya. Namun, nyatanya Fahmi langsung ditahan pada kedatangan pertamanya ini ke kantor KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini