Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan narapidana beragama kristen mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman saat Natal, Minggu (25/12/2016).
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi Prabowo mengatakan, tidak semua narapidana pemeluk Nasrani mendapatkan remisi.
Beberapa diantaranya yang terjerat kasus korupsi.
"Yang tidak dapat remisi diantaranya OC Kaligis, Robert Tantular, Anggoro Widjoyo," kata Akbar lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Minggu (25/12/2016).
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Ham memberikan remisi khusus kepada 6.707 narapidana.
Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.
Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani.
Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi.
Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana.
Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.