Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattaliti telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis hakim yang diketuai Sumpeno menilai La Nyalla tidak bersalah dalam dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial Provinsi Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung yang mengusut perkara dugaan penyelewengan uang negara tersebut langsung memberi tanggapan.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya pasti mengajukan upaya kasasi atas putusan tersebut.
"(Kasasi .red) itu sudah tentu. Jaksa yang menangani juga sudah tahu langkah yang akan diambil," kata Prasetyo saat dihubungi, Selasa (27/12/2016).
Namun, Prasetyo tetap menghormati putusan hakim.
Terutama pada hakim ad hoc (khusus) Tipikor yang menyampaikan ada beda pendapat dalam memutuskan nasib La Nyalla.
"Saya ucapkan apresiasi setinggi-tingginya pada hakim ad hoc yang menyatakan dissenting opinion," sebutnya.
Prasetyo meminta anak buahnya tidak menyerah.
"Perjuangan menegakkan keadilan memang tidak mudah," katanya.