Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan atas kasus yang menjadikan La Nyalla Mattalitti sebagai terdakwa.
"Atas putusan hakim itu, kami imbau kepada seluruh pihak untuk menghormatinya, sekaligus menempuh jalur yang telah diatur," jelas Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui keterangan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Namun, dia berharap tidak meninggalkan evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasusnya.
Mengingat, menurut Farid, kasus ini telah beberapa kali dilakukan praperadilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang, yang dinilai ada hal yang harus diperbaiki.
Dorongan dan dukungan, juga diserukan oleh pihak KY kepada aparat penegak hukum untuk terus memproses apapun temuannya.
"Termasuk melakukan kerja sama intensif jika mungkin dengan aparat yang lain, seperti KPK misalnya," kata Farid.