News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Korban Mutilasi Tidak Terima Suaminya Divonis Bebas

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Windri Hairin Yanti (hijab hitam) seorang ibu yang anaknya dimutilasi suaminya di kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan mantan polisi di Polres Melawi, Pertus Bakus, bebas dari perbuatannya memutilasi kedua anaknya, belum bisa diterima sang istri, Windri Hairin Yanti.

Dia pun mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk meminta pendampingan dalam upaya hukum lanjutan.

"Saya sebagai ibu dari dua korban tidak terima dengan hasil keputusan hakim tersebut."

"Perbuatan yang dia lakukan sudah terencana, sadis, dan keji," kata Windri di kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Perempuan 26 tahun tersebut yakin Petrus tega membunuh dua buah hatinya karena marah.

Sebab, Windri sempat mengancam menggugat cerai karena sering diperlakukan kasar.

Selain itu, dalam persidangan, Petrus juga masih dapat menjawab pertanyaan yang diajukan.

"Bagaimana orang gila bisa berdiskusi dengan pengacaranya dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan JPU," sebutnya.

Pendapat dr Hermini yang menyebut pemutilasi tidak waras karena menganggap kedua anaknya masih hidup, juga tidak bisa diterima Windri.

"Lantas bagaimana dengan saya yang juga masih merasa anak-anak saya masih hidup, apa saya juga bisa dinyatakan gila?" kata Wendri.

Sedangkan, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebutkan, jika memang Petrus mengalami gangguan kejiwaan seharusnya tidak ada persidangan sejak awal.

"Kalau dia memang gila, seharusnya sejak awal tidak ada sidang. Ini kok waktu putusan baru dinyatakan gila," katanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim yang diketuai Edy Alex Serayok, pada 1 Desember 2016, menyatakan Petrus bebas dari tuntutan karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

Terdakwa pun harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungai Bangkong Pontianak selama satu tahun.

Padahal, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup.

Pertus Bakus adalah pelaku mutilasi dua orang anaknya pada awal 2016 di Melawi, Kalimantan Barat.

Selain menghabisi nyawa dua buah hatinya, mantan polisi ini sempat berencana membakarnya dengan kayu.

Saat diperiksa, Petrus mengaku perbuatannya didorong bisikan gaib yang didengarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini