TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi (GDE), Samsudin Warsa, kasus penipuan proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi Dieng-Patuha.
Jaksa menilai, sebagai Presiden Direktur PT GDE sekitar tahun 2005, Samsudin dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu untuk memberi utang maupun menghapus piutang yang dilakukan terdakwa.
Pada 22 oktober 2002, PT Bumi Gas Energi (BGE) diundang oleh PT GDE untuk mengikuti tender proyek pembangkit listrik panas bumi Dieng-Patuha. Kemudian, 31 Januari 2003 tender dibuka diikuti oleh lima perusahaan termasuk PT BGE.
"Lalu, pada 5 Maret 2003, Komisaris PT GDE mengumumkan PT BGE pemenang tender," kata jaksa Dorkas Berliana saat membacakan amar dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).
Namun, PT GDE sejatinya harus mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam mengambil keputusan. Tapi dalam pelaksanaannya tidak ada surat persetujuan dari pemegang saham PT GDE. Akhirnya, 17 Mei 2004 baru PT GDE memberikan share holder approval (persetujuan pemegang saham) kepada PT BGE.
"Kemudian PT BGE meminta copy izin konsesi yang dimiliki PT GDE berkali-kali, namun jawaban PT GDE bahwa izin konsesi (WKP&IUP) masih dalam proses," ujarnya.
Setelah itu, Dorkas mengatakan PT BGE menandatangani perjanjian keuangan yang disaksikan oleh terdakwa dengan CNT Hongkong sehingga PT BGE melepaskan saham 6 persen kepada CNT Hongkong sebagai persyaratan dana pinjaman sebesar USD 500.000.000.
Lalu, sesuai surat dari Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juni 2005 perihal penyerahan wilayah kerja panas bumi (WKP) Dieng-Patuha ditujukan kepada Dirut Pertamina bahwa WKP Dieng-Patuha masih dalam pengelolaan dan tanggungjawab PT pertamina.
"Dengan demikian, terdakwa kapasitas Presdir PT GDE mengetahui dan menyadari tidak serta merta dapat dialihkan dari Pertamina ke PT GDE sekalipun Pertamina pemegang saham," katanya.
Oleh karena itu, Dorkas mengatakan atas perbuatan terdakwa yang telah bertindak seolah-olah memiliki izin konsesi dengan memerintahkan PT BGE melaksanakan pekerjaan proyek PLTP Dieng-Patuha sehingga tergerak untuk mengerjakan proyek akses jalan dengan dana sebesar Rp 15.817.686.987.
"Perbuatan terdakwa Samsudin Warsa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP," katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Usai persidangan, kuasa jukum PT BGE, Sanjaya mengapresiasi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Samsudin Warsa. Karena, memang PT GDE tidak mempunyai WKP (wilayah kerja panas bumi) dan IUP (izin usaha pertambangan).
"WKP dan IUP itu diwajibkan, orang bertambang tanpa IUP dan WKP itu tidak boleh. Sederhana saja, kita berkeyakinan berdasar fakta hukum, apakah manusia boleh menambang tanpa adanya WKP dan IUP penambang. Kalau tidak ada melanggar hukum," kata Sanjaya. (*)