News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Bupati Klaten

Daftar Kekayaan Sri Hartini, Bupati Klaten yang Ditangkap KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Klaten Sri Hartini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Klaten Sri Hartini turut ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan, Jumat (30/12) pagi.

Sri Hartini adalah petahana yang baru menjabat sebagai bupati pada Februari 2016. Dia sebelumnya adalah wakil bupati Klaten 2010-2015.

Baca: KPK Tangkap Bupati Klaten, Sri Hartini

Hingga kini, belum diketahui mengenai kepentingan Sri Hartini sehingga ikut ditangkap KPK.

Sri Hartini sebenarnya adalah pejabat yang cukup sering melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada laporan terakhir pada 2012, Sri Hartini melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 35.043.759.000.

Harta tersebut mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat pada tahun 2010. Tahun tersebut, Sri Hartini hanya memiliki harta Rp 12.324.000.000.

Berikut adalah rincian kekayaan Sri Hartini yang dilaporkan pada tahun 2012:

Harta tidak bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 30.709.759.000.

Sri Hartini memiliki 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Klaten.

Sri Hartini juga memiliki harta bergerak senilai Rp 1.693.000.000. Harta bergerak tersebut terdiri belasan mobil dan sepeda motor.

Sri Hartini juga memiliki harta yakni usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp 1 miliar.

Dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 1.151.000.000 dan kekayaan lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dalam sebuah operasi tangkap tangan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Sri Hartini turut ditangkap bersama pihak-pihak lainnya.

"Benar. Salah satunya (Bupati Klaten)," kata Agus Rahardjo saat dihubungi, Jakarta,Jumat (30/12/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini