Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendra Saputra (32) mengaku baru menjalankan bisnisnya berjualan baju bergambar palu arit selama enam bulan.
Kepada penyidik, warga Cililin, Bandung, Jawa Barat sudah menjalankan usaha konveksinya selama tiga tahun.
"Usaha konveksi dia sudah tiga tahun, tapi baru enam bulan terakhir jualan kaos palu arit," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Jumat (30/12/2016) di Bareskrim Polri.
Dalam menjalankan bisnisnya, ia dibantu enam karyawannya.
Menurut Agung Setya, selama enam bulan menjual kaos palu arit, Hendra sudah menerima 50 pesanan dari beberapa daerah.
Bareskrim Polri merilis kasus penjualan kaos bergambar Palu Arit di Kantor Bareskrim, Jumat (30/12/2016).
Kini penyidik masih mendata siapa saja pembeli kaos palu arit yang diproduksi Hendra.
"Siapa saja pembelinya, masih didata dan ditelusuri. Kaos itu dijual Rp 115 ribu per item. Ada yang warna merah, hitam, dan lainnya," tambah Agung Setya.
Untuk diketahui, karena menjual kaos palu Arit, Hendra ditangkap di rumah kontrakannya, di Jalan Raya Sindangkerta, Kampung Rancapangung RT 02 RW 05, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kini Hendara ditahan di Polda Metro Jaya, penahanan Hendra oleh Bareskrim dititipkan di Polda Metro karena tahanan Bareskrim sudah dibongkar.
Selain menangkap Hendra, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa kaos bergambar palu arit, alat cetak, komputer, CPU, dan rekening yang digunakan untuk transaksi penjualan kaos.
Henda terancam hukuman 12 tahun penjara.
Bareskrim Polri merilis kasus penjualan kaos bergambar Palu Arit di Kantor Bareskrim
Dia dijerat dengan Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP.
Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara.
Yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan atau dari media apapun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme dalam segala perwujudan.
Selain itu, Hendra juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari hasil pemeriksaan Hendra dinilai sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Motif Hendra menjual kaos yakni demi alasan ekonomi.